Penyerahan SK amil zakat mushola sabilitaqwa
JPZIS Mushola Sabilit Taqwa Desa Bakalan Resmi Kantongi Izin Operasional dari LAZISNU Kabupaten Malang
Malang, 27 maret 2025 Jaringan Pengumpul Zakat, Infaq, dan Shadaqah (JPZIS) Mushola sabilit Taqwa, Desa Bakalan, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, resmi mendapatkan izin operasional dari Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PCNU Kabupaten Malang. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan bernomor 261/SK/35.29.01.B/LAZISNU-PCNU/II/2025.
Dengan izin operasional ini, JPZIS Mushola Sabilut Taqwa kini memiliki legalitas untuk mengelola zakat, infaq, dan shadaqah dari masyarakat, yang nantinya akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima. Pemberian izin ini merupakan bentuk dukungan dari LAZISNU PCNU Kabupaten Malang terhadap upaya pengelolaan dana sosial keagamaan secara lebih terstruktur dan transparan.
Ketua LAZISNU PCNU Kabupaten Malang dalam keterangannya menyampaikan bahwa dengan adanya JPZIS ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat dan bersedekah, serta mempermudah distribusi bantuan kepada mustahik yang membutuhkan.
Sementara itu, pengurus JPZIS Mushola Sabilut Taqwa menyampaikan rasa syukur atas izin yang diberikan. Mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya JPZIS ini, diharapkan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di wilayah Desa Bakalan dapat lebih terorganisir dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Apakah ada hal lain yang ingin ditambahkan atau disesuaikan dalam berita ini?
Komentar
Posting Komentar